REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Arman Depari mengatakan 141 kg narkotika jenis ganja yang diamankan rencananya akan diedarkan di Medan dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). "Ganja tersebut dijual kepada pemakai narkoba di Medan, dan jika sudah habis akan didatangkan lagi dari Aceh," ujar Arman, dalam keterangannya di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbanga, di Medan, Jumat (13/11).
Arman menjelaskan, Kota Medan, dan secara umum Provinsi Sumatera Utara, termasuk tinggi dalam penyalahgunaan narkoba. "Selain itu, Kota Medan sebagai tempat transit dan masuknya narkotika dengan jumlah yang cukup banyak. Hal ini perlu menjadi perhatian aparat keamanan di Sumut untuk memberantas peredaran narkotika tersebut," kata jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 141 kg ganja dan menangkap lima tersangka di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Kelima tersangka itu, yakni MA,ZFK,SWT, SA, dan SMD.
Peristiwa penangkapan pengedar narkoba tersebut, Rabu (11/11) malam. Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.
Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat menggendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya, saat digeledah ditemukan 5 kg ganja. Tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, mengamankan 136 ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah.