REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lima orang tersangka pengedar 141 kg narkotika jenis ganja dapat diancam dengan hukuman mati. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap mereka di Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Kota Medan.
"Kelima tersangka itu adalah MA, ZFK ,SWT, SA, dan SMD adalah warga Kota Medan," kata Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangannya di Kelurahan Asam Kumbang, di Medan, Jumat (13/11).
Selain itu, menurut dia, para tersangka tersebut juga diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. "Para tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, BNN mengamankan 141 kg ganja dan menangkap lima tersangka di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa penangkapan pengedar narkoba tersebut, Rabu (11/11) malam.
Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya, saat digeledah ditemukan 5 kg ganja.
Tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di tempat tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan 136 ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah, dan menangkap empat tersangka lainnya yakni ZFK, SWT, SA , dan SMD.
Tim BNN juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah handphone milik para tersangka.