Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Akhirnya, seri iPhone 12 memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), setelah memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo telah menerbitkan sertifikasi untuk iPhone 12, iPhone 12 mini, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max.
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, Jumat (13/11/2020), sertifikat atas nama PT Apple Indonesia itu telah tersedia di situs SDPPI.
Baca Juga: Jelang Musim Liburan, Permintaan iPhone 12 Akan Melonjak! Harga Naik?
Baca Juga: Duh, Departemen Perdagangan Pemerintahan Trump Masih Kekeuh Blokir TikTok
Yang menarik, permohonan sertifikasi itu tak hanya berasal dari PT Apple Indonesia. Ada pula pengajuan dari PT Erajaya Swasembada Tbk (Erajaya) dan Mapple Mitra Adiperkasa (MAP).
Sebelum mengantongi izin dari Kemenkominfo, iPhone 12 sudah lebih dulu mendapat sertifikasi TKDN Kemenperin pada akhir Oktober.
Nah, dengan adanya izin dari Kemenperin dan Kemenkominfo, kehadiran seri iPhone 12 di Indonesia pun semakin pasti. Bisa saja ponsel itu rilis Desember, walaupun sejumlah pihak menyebut peluncurannya baru akan terjadi Januari 2021.