Sabtu 14 Nov 2020 07:27 WIB

Satgas: 3M Diterapkan Meskipun PSBB Transisi

PSBB transisi bukan untuk menandai suatu daerah terbebas dari Covid- 19.

Warga bersepeda dengan mengenakan masker saat hari bebas kendaaran bermotor pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/11/2020). Pelaksanaan PSBB Transisi yang berakhir hari ini (8 November 2020) dinilai berdampak pada menurunnya angka kasus positif COVID-19 di Ibu Kota, sekaligus menurunnya angka kematian pasien akibat virus tersebut.
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Warga bersepeda dengan mengenakan masker saat hari bebas kendaaran bermotor pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/11/2020). Pelaksanaan PSBB Transisi yang berakhir hari ini (8 November 2020) dinilai berdampak pada menurunnya angka kasus positif COVID-19 di Ibu Kota, sekaligus menurunnya angka kematian pasien akibat virus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan agar disiplin protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) tetap diterapkan meskipun daerah sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Menurut dia, PSBB transisi bukan untuk menandai suatu daerah terbebas dari Covid-19.

Wiku mengatakan, pemberlakuan PSBB transisi menunjukkan perkembangan penanganan ke arah yang baik di suatu daerah. "PSBB transisi didasarkan pada perkembangan penanganan yang sudah lebih baik, tecermin dari menurunnya kasus positif, meningkatnya angka kesembuhan, dan angka kematian yang dapat ditekan," ujar Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (12/11).

Satgas menegaskan, pada tahap PSBB transisi, kegiatan masyarakat harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan 3M. Selain itu, ada ketentuan lainnya yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19. "Tahap PSBB transisi masyarakat tetap harus berpedoman pada 3M serta ketentuan lainnya bertujuan memutus mata rantai penularan," ujar Wiku.

Satgas Covid-19 daerah juga diminta mempertimbangkan pembukaan sektor utamanya yang berisiko menciptakan kerumunan. "Karena itu, tahapan prinsip pembukaan sektor berdasar kan Covid-19 ini perlu sangat hati-hati serta terus dievaluasi keadaannya di lapangan," katanya menegaskan. (ed:agus raharjo)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement