Sabtu 14 Nov 2020 13:52 WIB

Ini 8 Cabang Yang Dipertandingkan di MTQ Nasional XXVIII

Mayoritas kafilah peserta dari 32 provinsi sudah tiba di Sumbar sejak dua hari lalu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
Sejumlah penari menyambut peserta MTQ Nasional dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman, Sumatera Barat, (ilustrasi).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Sejumlah penari menyambut peserta MTQ Nasional dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman, Sumatera Barat, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- MTQ Nasional ke XXVIII akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Sabtu (14/11) melalui virtual. Upacara pembukaaan agenda dua tahunan ini akan berlangsung di Stadion Sikabu, Kabupaten Padang Pariaman. Mayoritas kafilah peserta dari 32 provinsi sudah tiba di Sumbar sejak dua hari lalu.

Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal dan Kesra) Sumatera Barat Syaifullah mengatakan ada 8 cabang yang akan diperlombakan di MTQ sejak Kamis (12/11) sampai Sabtu (21/11) nanti.  

Baca Juga

"Akan ada 8 cabang yang akan diperlombakan pada MTQ ke-28 ini," kata Syaifullah kepada Republika baru-baru ini. Delapan cabang itu adalah cabang seni baca Alquran, qira'atal Quran, hafalan Alquran, tafsir Alquran, fahmil Alquran, seni kaligrafi Alquran, syarhil Alquran, dan cabang karya tulis ilmiah Alquran.

Cabang seni baca Alquran terdiri dari lima golongan. Yaitu golongan tartil Alquran putra dan putri usia maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari, golongan tilawah anak-anak putra dan putri usia maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari, golongan tilawah remaja putra dan putri usia maksimal 24 tahun 11 bulan dan 29 hari, golongan tilawah cacat netra putra dan putri usia maksimal 49 tahun 11 bulan 29 hari dan golongan tilawah dewasa putra dan putri usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari.

Cabang qira'at Alquran terdiri dari 3 golongan. Yaitu golongan qira'at Alquran mujawwad dewasa putra dan putri usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari, golongan qira'at Alquran murrattal dewasa putra dan putri usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari, dan golongan qira'at murratal remaja putra dan putri usia maksimal 24 tahun 11 bulan dan 29 hari.

Untuk cabang hafalan Alquran, terdiri dari 5 golongan. Yaitu golongan 1 juz dan tilawah putra dan putri usia maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari, golongan 5 juz dan tilawah putra dan putri usia maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari, golongan 10 juz putra putri usia maksimal 22 tahun 11 bulan dan 29 hari, golongan 20 juz putra putri usia maksimal 22 tahun 11 bulan dan 29 hari dan golongan 30 juz putra putri usia maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari.

Cabang tafsir Alquran terdiri dari 3 golongan. Yakni golongan bahasa Arab putra putri hafalan 30 juz dan tafsir juz X usia maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari, golongan bahasa Indonesia putra putri yakni hafalan 30 juz dan tafsir juz XII usia maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari dan golongan bahasa Inggris putra putri hafalan 14 juz pertama untuk usia maksimal 34 tahun 11 bulan dan 29 hari.

Untuk cabang fahmil Alquran hanya satu regu yang terdiri dari 3 orang remaja putra dan 1 regut 3 orang putri dengan usia maksimal 18 tahun 11 bulan dan 29 hari. Cabang syarhil Alquran terdiri dari 3 orang putra dan 1 regu 3 orang putri usia maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari. Kemudian cabang seni kaligrafi Alquran terdiri dari 4 golongan. Yaitu golongan naskah penulisan buku putra dan putri, golongan hiasan mushaf putra putri, golongan dekorasi putra putri, golongan kontenporer putra putri.

"Usia maksimal semua golongan untuk cabang kaligrafi ini maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari," ucap Syaifiullah.

Terakhir cabang karya tulis ilmiah Aluquran (KTIQ) putra putri usia maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari. Syaifullah menyebut untuk ketentuan umur ini terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement