REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, Sumatra Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum polres itu dengan barang bukti 19 unit sepeda motor.
Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani menyebutkan, tiga pelaku tersebut, yakni berinisial Y (40 tahun) merupakan warga di Dusun Bungo Tanjung, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Selanjutnya R (30) bekerja sebagai wiraswasta yang merupakan warga di Dusun Koto Kaciak, Jorong Koto Gadang Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. "Kemudian, A (25) merupakan warga Jorong Markio, Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," ujar Deny di Arosuka, Sabtu (14/11).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut dari hasil pengembangan laporan mengenai Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/14/IX/2020/Spkt Polsek. Deny menuturkan, berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Solok Arosuka melakukan pengembangan ke beberapa tempat di wilayah hukum Polres Solok.
"Kami pun mendapatkan barang bukti yang diduga hasil curanmor tersebut," ucap Deny.
Selain itu, ia mengatakan awalnya ditemukan dua barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah diamankan di Polres Solok Arosuka. "Ada laporan polisi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: -LP/174/X/2020/Spkt Polres 2020 dan laporan polisi Nomor: LP/175/ X/2029/Spkt Polres 2020," kata Deny
Lebih lanjut, Deny mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dari hasil pengembangan kasus tersebut juga ditemukan 19 unit kendaraan bermotor, dan saat ini diamankan di Satreskrim Polres Solok Arosuka.