Sabtu 14 Nov 2020 14:32 WIB

LPSK Tawarkan Perlindungan pada Nikita Mirzani

LPSK menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah Nikita.

LPSK Tawarkan Perlindungan pada Nikita Mirzani. Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
LPSK Tawarkan Perlindungan pada Nikita Mirzani. Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memonitor perkembangan kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan apabila dibutuhkan.

"Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kami telaah bagaimana posisi kasusnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/11).

Baca Juga

Meski menawarkan perlindungan, LPSK pun mengingatkan Polri untuk memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang. LPSK menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani.

Menurut Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya. Apabila terdapat hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan semua pihak menggunakan cara yang lebih bijak dengan membawa ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, melainkan terdapat mekanisme mediasi dan penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum. Selain itu, Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antarkelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.

photo
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta - (republika)

 

Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, Edwin Partogi mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik, memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

"Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan pernyataan ke media sosial tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA," kata Edwin.

Nikita Mirzani membuat pernyataan melalui akun Instagram pribadinya yang menyinggung penjemputan Rizieq Shihab yang menyebabkan kemacetan di sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya FPI mendesak agar Nikita Mirzani mengklarifikasi ucapannya terkait Rizieq Shihab.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement