REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, masih banyak daerah yang tidak menjalankan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Covid-19. Banyak faktor yang menyababkan hal itu terjadi di lapangan.
Hal ini berdasarkan pantauan yang dilakukan KPAI di lapangan. "Dari 46 sekolah yang kami datangi di 19 kabupaten/kota di Indonesia, hasilnya memang Surat Edaran Sesjen itu nyaris tidak dipahami, tidak sampai daerah," kata Retno, dalam diskusi daring Belajar Efektif di Masa Pandemi, Jumat (13/11).
Menurut Retno, sebenarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) cukup responsif terhadap masukan-masukan. Namun, implementasi kebijakan di lapangan ternyata masih belum sepenuhnya tercapai. Terkait hal ini, Retno menyarankan agar terus dilakukan evaluasi oleh Kemendikbud.
Sementara itu, Koordinator Bidang Peserta Didik Direktorat SMA Kemendikbud, Juandanilsyah mengatakan, kendala-kendala di lapangan memang menyebabkan sosialisasi kebijakan selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak maksimal. Namun, Kemendikbud terus melakukan upaya untuk memperbaikinya.
Dia mengatakan, Kemendikbud juga telah memberikan kebijakan terbaru dan masih berjalan, yaitu terkait bantuan kuota. Seluruh kebijakan tersebut, ucap dia, terus dilakukan perbaikan.
"Kita sudah memfasilitasi PJJ dengan semaksimal mungkin. Kita juga sudah dengar, kita tahu Mas Menteri sudah berupaya memberikan bantuan untuk kuota supaya bisa terjadi pelaksanaan pembelajaran. Namun, di lapangan keluhan bisa terjadi, karena memang masalah juga," kata Juandanilsyah.