Sabtu 14 Nov 2020 16:02 WIB

KPAI: Sejumlah Daerah Masih Belum Paham Pedoman PJJ

Kendala di lapangan menyebabkan sosialisasi kebijakan selama PJJ tak maksimal. 

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, masih banyak daerah yang tidak menjalankan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Covid-19. Banyak faktor yang menyababkan hal itu terjadi di lapangan. 

Hal ini berdasarkan pantauan yang dilakukan KPAI di lapangan. "Dari 46 sekolah yang kami datangi di 19 kabupaten/kota di Indonesia, hasilnya memang Surat Edaran Sesjen itu nyaris tidak dipahami, tidak sampai daerah," kata Retno, dalam diskusi daring Belajar Efektif di Masa Pandemi, Jumat (13/11).

Menurut Retno, sebenarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) cukup responsif terhadap masukan-masukan. Namun, implementasi kebijakan di lapangan ternyata masih belum sepenuhnya tercapai. Terkait hal ini, Retno menyarankan agar terus dilakukan evaluasi oleh Kemendikbud.

Sementara itu, Koordinator Bidang Peserta Didik Direktorat SMA Kemendikbud, Juandanilsyah mengatakan, kendala-kendala di lapangan memang menyebabkan sosialisasi kebijakan selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak maksimal. Namun, Kemendikbud terus melakukan upaya untuk memperbaikinya.

Dia mengatakan, Kemendikbud juga telah memberikan kebijakan terbaru dan masih berjalan, yaitu terkait bantuan kuota. Seluruh kebijakan tersebut, ucap dia, terus dilakukan perbaikan.

"Kita sudah memfasilitasi PJJ dengan semaksimal mungkin. Kita juga sudah dengar, kita tahu Mas Menteri sudah berupaya memberikan bantuan untuk kuota supaya bisa terjadi pelaksanaan pembelajaran. Namun, di lapangan keluhan bisa terjadi, karena memang masalah juga," kata Juandanilsyah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement