Sabtu 14 Nov 2020 16:38 WIB

Berkas BS, Penganiaya Intelijen Kodim Dilimpahkan ke Kejari

Berkas BS dinyatakan P21, dan empat tersangka lainnya masih dilengkapi penyidik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komunitas Motor Harley Davidson berkonvoi melintas di kawasan Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat (ilustrasi).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota Komunitas Motor Harley Davidson berkonvoi melintas di kawasan Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka berinisial BS (16 tahun) yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua bintara intelijen Kodim 0304/Agam oleh rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di Kota Bukittinggi pada Oktober lalu kepada kejaksaan.

BS mulanya disebut berusia 18 tahun, sebelum dinyatakan usianya 16 tahun. Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi telah menyerahkan tersangka BS ke Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bukittinggi pada Sabtu (14/11).

Satake menjelaskan, tersangka diserahkan ke Kejari Bukittinggi setelah berkas dinyatakan P21. Sementara itu, berkas empat tersangka lainnya, yaitu inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik.

Hal itu sesuai dengan petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum Kejari Bukittinggi. "Dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU," kata Satake di Kota Padang, Sabtu

Dia mengatakan, tersangka anak di bawah umur itu harus berhadapan dengan hukum lewat prosessistem peradilan anak. Menurut Satake, melalui pelaksanaan tahap dua ini, menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.

Dia mengatakan, tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e juncto 351 juncto 55 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e juncto 351 juncto 55 KUHP.

Kasus itu bermula kala rombongan motor gede Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan touring Sumatra. Pada Jumat (30/10) sekitar pukul 16.50 WIB, pengendara Harley tiba-tiba mengeroyok dua orang, yang ternyata personel TNI AD.

Kelima pengendara Harley itu ditahan di Rutan Markas Polres Bukittinggi. Mulanya terjadi kesalahpahaman saat kedua belah pihak sama-sama berkendara di jalan. Rombongan pengendara Harley terlibat adu mulut dengan pengendara motor bebek yang ditumpangi staf intelijen Kodim 0304/Agam, hingga terjadi pengeroyokan dan penganiayaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement