REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengawasi konten-konten negatif terkait Pemilihan Serentak sejak September 2020. Dari hasil pemantauan itu, terdapat belasan konten negatif atau hoaks bertebaran di media sosial (medsos).
"Kami identifikasi ada hoaks terkait pilkada sebanyak 17 hoaks," kata Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau.
Kominfo sudah meneruskan temuan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena Kominfo tidak berwenang menilai apakah konten tersebut melanggar ketentuan kampanye daring atau tidak.
Anthonius mengatakan Kominfo juga telah menindak beberapa konten negatif terkait pilkada tersebut. Salah satunya memblokir konten yang diunggah ke medsos.