REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia hingga Jumat (13/11) malam telah menahan 502 orang karena melanggar pembatasan sosial Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP). Kesalahan terbanyak adalah tidak menjaga jarak fisik dalam upaya mencegah COVID-19.
"204 orang melanggar aturan menjaga jarak fisik, 99 orang ditahan karena tidak memakai masker," ujar Menteri Pertahanan MalaysiaIsmail Sabri Yakoob dalam acara jumpa pers harian di Putrajaya, Sabtu (14/11).
Selain itu, katanya, 63 orang ditahan karena tempat usaha mereka beroperasi melebihi waktu. Sebanyak 55 orang tidak dapat menunjukkan catatan identitas pelanggan yang masuk tempat berniaga. Sebanyak 40 orang melintas daerah atau negara bagian tanpa izin, dan 41 orang kesalahan lain-lain.
"Dari jumlah yang ditahan, 470 individu didenda dan 32 orang ditahan," katanya.
Ismail mengatakan Operasi Benteng juga telah menahan 38 pendatang asing tanpa izin (PATI) dan dua calo, juga menyita delapan kendaraan.
Polis Diraja Malaysia (PDRM) bekerja sama dengan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) dan Agen Pengawalan Perbatasan Malaysia (Aksem) telah melaksanakan 250 blokade jalan raya. Ismail Sabri juga mengatakan semenjak 24 Juli hingga Jumat malam sebanyak 66.823 orang telah kembali ke Malaysia dan dikarantina di 67 hotel serta 21 tempat lain.
"Dari jumlah tersebut, 9.569 individu sedang menjalani proses karantina wajib sementara 388 orang diantar ke rumah sakit untuk perawatan dan 56.866 dibolehkan pulang," katanya.