REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah hanya boleh di wilayah zona hijau dan kuning. Adapun daerah yang masuk dalam kategori zona oranye dan merah tidak boleh menggelar belajar tatap muka.
Hal ini dijelaskan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat konferensi pers perkembangan terakhir penangan Covid-19 secara daring, Sabtu (14/11). Doni menyebut aturan ini telah sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kemendikbud, sekolah tatap muka hanya bisa berlangsung di zona hijau dan kuning. Sementara zona oranye dan merah itu belum diberikan izin," jelasnya.
Dia berharap agar para Kepala Sekolah membuat kebijakan yang tepat terkait metode pembelajaran bagi siswa. "Kita berharap adanya sebuah keputusan yang diambil dengan cara yang tepat dari para pimpinan sekolah," ucap dia.
Doni meminta agar tiap sekolah yang masih membuka belajar tatap muka di wilayah zona yang dilarang untuk segera mengevaluasi kebijakannya. Ia bahkan merekomendasikan agar pembelajaran tatap muka di zona terlarang untuk dihentikan.
"Apabila upaya itu telah dilakukan dan berisiko, maka kami anjurkan untuk kegiatan tatap muka harusnya untuk dievaluasi untuk dihentikan," terangnya.
Doni juga mengingatkan, meskipun nanti akan ada pemberian vaksin, upaya terbaik seseorang untuk melindungi diri dari Covid-19 tetaplah menerapkan protokol kesehatan. "Sebelum vaksin diberikan ke masyarakat, maka vaksin terbaik adalah protokol kesehatan, jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan," katanya.