REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus dua pelaku penjambretan di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, (12/11). WA alias MN (25 tahun) dan HH alias UN (22 tahun) ditangkap saat motornya terjatuh usai menabrak speed bump atau biasa disebut polisi tidur.
"Dua orang pemuda tersebut berhasil diamankan saat pelaku usai melakukan aksi pejambretan terhadap korbannya," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Sabtu (14/11).
Faruk menjelaskan, kejadian itu bermula saat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba merampas HP milik Gandi Aria Gandawan. Merasa kaget, korban langsung meneriaki meminta bantuan.
"Saat itu pula anggota piket buser kami yang sedang melakukan observasi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Suparmin dan Ipda I Gusti Ngurah Astawa mendengar teriakan korban kemudian melakukan pengejaran," kata Faruk.
Aksi pelarian tersebut, terhenti ketika motor yang dikendarai pelaku oleng dan terjatuh usai menabrak sebuah polisi tidur. Polisi langsung melakukan penggeledahan. "Dari situ ditemukan barang bukti berupa HP merk OPPO yang merupakan hasil kejahatan pelaku," jelasnya.
Faruk menjelaskan, kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Tambora beserta barang buktinya. "Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana," ucapnya.