Ahad 15 Nov 2020 12:20 WIB

Tak Lagi Seperti Dulu, Pegawai KPK Memilih Mundur

Sudah ada empat pegawai yang mengundurkan diri terlebih dahulu di PJKAKI KPK.

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
Ilustrasi UU KPK
Foto: MGROL101
Ilustrasi UU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Dia mengaku merasakan perbedaan di tubuh lembaga yang didirikan pada 2003 lalu, setelah adanya revisi UU KPK.

"Jadi 2019 akhir, kami juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kami berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya," kata Nanang Farid Syam di Jakarta, Ahad (15/11).

Secara pribadi Nanang merupakan salah satu pegawai KPK yang mempersoalkan perubahan UU KPK. Dia mengaku, revisi UU tersebut memberikan dampak secara pribadi. Dia merasa bahwa revisi UU KPK membuat kondisi internal lembaga tidak bertemu dengan ekspektasi yang dia miliki.

"Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahulah apa yang terjadi. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," lanjutnya.

Nanang Farid Syam merupakan pegawai KPK di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Dia mengungkapkan bahwa sudah ada empat pegawai yang mengundurkan diri terlebih dahulu di PJKAKI KPK.

Nanang  mengungkapkan, revisi UU KPK membuat beberapa pegawai dalam kondisi yang tidak nyaman. Lanjutnya, revisi UU itu juga bertentangan dengan ekspektasi masyarakat, dengan apa yang menjadi ruh KPK untuk memberantas korupsi.

Nanang mengakui bahwa dalam setahun ini nyaris tidak ada aktivitas signifikan yang dilakukan KPK. Kondisi itu ditambah buruk dengan pandemi Covid-19 sehingga para pegawai berada dalam kondisi kebingungan untuk melakukan pekerjaan mereka.

"Sekarang kan webinar-webinar saja kan. Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya pasti tidak nyaman," katanya.

Kendati sudah mengajukan pengunduran diri setelah 15 tahun bekerja di KPK, Nanang berharap langkah tersebut tidak diikuti oleh pegawai lainnya. Nanang  meminta rekan-rekan KPK untuk tetap berikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing, dengan tetap mempertahankan integritas terhadap lembaga.

"Karena saya yakin yang membedakan temen-temen KPK dengan kapasitas mereka ya integritas. Jadi, modal pegawai KPK ya integritas. Saya berharap mereka yang masih bertahan," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi perihal kemunduran salah satu pegawai mereka. Dia mengatakan, KPK sebenarnya berharap Nanang Farid tetap tidak mengundurkan diri dan terus bekerja bersama para pegawai lainnya. "Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri," kata Ali Fikri.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap menghargai keputusan yang telah diambil Nanang. Dia melanjutkan, KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement