REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) menerima dan memaklumi pemberian sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11) kemarin. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta atas acara itu.
"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu HRS, Habib Hanif Alatas, di Jakarta, Ahad (15/11).
Hanif mengatakan, pihak keluarga sudah mengimbau kepada masyarakat yang hendak menghadiri kedua acara itu agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Namun, antusiasme orang-orang cukup tinggi menyebabkan terjadinya kerumunan massa.
"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol. Cuma kadang-kadang kan memang antusias umat yang tidak terbendung sehingga terjadi teknisnya (penerapan protokol kesehatan) kesulitan," kata dia.
Hanif juga mengatakan pihak keluarga sudah membayar denda itu. Ia mengatakan tidak mengetahui secara rinci mengenai jumlah sanksi denda yang telah dibayarkan tersebut.
Ia pun tidak menyebutkan, kapan pembayaran denda itu dilakukan. "Saya tidak tahu teknisnya, tapi yang jelas sudah dibayarkan. Detailnya saya enggak tahu, tapi maksimal Rp 50 juta yang tertulis," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Habib Rizieq atas pelanggaran protokol kesehatan dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq.
Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.
"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).