REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas usaha dan aktivitas warga. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020. "Penyebaran virus Corona (Covid-19) belum sepenuhnya bisa kami atasi. Untuk itu, kami kembali memperpanjang aktivitas usaha jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga," ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi dalam siaran pers yang di terima Republika.co.id, Ahad (15/11).
Menurut Dedi, pembatasan jam operasional tempat usaha ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB dan untuk aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Keputusan ini berlaku selama 14 hari, mulai 15 November hingga dengan 28 November 2020.
Kemudian, Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. "Adapun pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha ini dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yaitu pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20.00 WIB, pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB," jelas Dedi.
Dia menambahkan, perpanjangan pembatasan aktivitas usaha dan warga dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok. "Keputusan tersebut dapat diperpanjang di kemudian hari berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19," pungkas Dedi.