REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya menyambut baik wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Miniman Beralkohol (minol) oleh DPR. Aturan itu dinilai sangat diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya pengaruh minol.
Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi mengatakan, pihaknya sangat mendukung agar RUU itu dapat segera dibahas. Sebab, saat ini peredaran minol semakin gencar menyasar anak muda. "Kita sangat dukung itu. Tak perlu jadi wacana lagi, kalau bisa segera diatur dalam Undang-undang," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (15/11).
Menurut dia, minol adalah salah satu pemicu tindakan kriminal. Sema seperti narkotika, peredaran minol harus dilarang agar tingkat kriminalitas dapat diminimalisir.
Namun, lanjut dia, selama ini penegakan hukum kepada para pengedar masih sangat lemah. Para pengedar dan penjual minol rata-rata hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Aminudin menyontohkan, di Kota Tasikmalaya telah terdapat aturan yang mengatur mengenai larangan mengedarkan dan mengonsumsi minol. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai. Namun, sanksi kepada pealnggar dalam perda itu baru bersifat administratif. "Kalau hanya tipiring, tak ada efek jeranya. Dikasih sanksi tipiring, dia pasti berbuat lagi. Harus ada aturan yang lebih tegas," kata dia.
Aminudin mengatakan, harus ada saknsi yang lebih tegar dari sekadar tipiring. Dengan begitu, peredaran minol di masyarakat dapat ditekan. Dampaknya, menurut dia, angka kriminalitas juga dapat menurun.