Ahad 15 Nov 2020 19:37 WIB

In Picture: Penerapan Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

Aturan kawasan tanpa rokok masih dalam tahapan sosialisasi..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Edwin Dwi Putranto

Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan aturan bebas asap rokok di sepanjang kawasan wisata Malioboro. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan aturan bebas asap rokok di sepanjang kawasan wisata Malioboro. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengunjung berjalan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan aturan bebas asap rokok di sepanjang kawasan wisata Malioboro. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan aturan bebas asap rokok di sepanjang kawasan wisata Malioboro. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengunjung berjalan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan aturan bebas asap rokok di sepanjang kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Baliho tanda kawasan tanpa rokok dan wajib masker terlihat dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (25/11). Bagi wisatawan yang akan merokok, disediakan beberapa titik yang dijadikan sebagai tempat khusus untuk merokok. Aturan kawasan tanpa rokok ini masih dalam tahapan sosialisasi hingga pertengahan Desember. Diharapkan pada akhir Desember, kawasan Malioboro tanpa asap rokok akan dapat terwujud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement