Ahad 15 Nov 2020 19:48 WIB

Pelaku Pembuang Bayi dalam Selokan Berhasil Ditangkap

Pembunuh bayi tersebut merupakan ibu kandungnya sendiri.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Penemuan Bayi
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Penemuan Bayi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi menangkap pelaku pembunuh bayi yang ditemukan di selokan Kampung Kramat, Cibinong, pada Kamis (12/11) lalu. Pembunuh bayi tersebut merupakan ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, pelaku yang berinisial NS masih berusia 18 tahun dan tidak bekerja. "Pelaku pembunuhan bayi yang dibuang ke dalam selokan di Kampung Kramat berhasil kami ungkap pada Sabtu (14/11). Pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri, berusia 18 tahun dan tidak bekerja,” ujar Roland dalam keterangannya, Ahad (15/11).

Roland menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya pada Senin (9/11) sekira pukul 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya. Setelah dilahirkan, pelaku mencekik sang bayi, memotong ari-arinya dengan pisau dapur, lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam. Kemudian, jasad bayi tersebut dibuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya.

Motif dari pelaku sendiri, lanjut Roland, yakni malu karena memiliki anak di luar nikah. Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, sang kekasih yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab atas bayi tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan, dan kami kenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, sesosok mayat bayi terbungkus plastik ditemukan warga dalam selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (12/11). Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan salah seorang warga sekitar pukul 05.30 WIB ketika sedang membuka pagar rumahnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement