REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi menangkap pelaku pembunuh bayi yang ditemukan di selokan Kampung Kramat, Cibinong, pada Kamis (12/11) lalu. Pembunuh bayi tersebut merupakan ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, pelaku yang berinisial NS masih berusia 18 tahun dan tidak bekerja. "Pelaku pembunuhan bayi yang dibuang ke dalam selokan di Kampung Kramat berhasil kami ungkap pada Sabtu (14/11). Pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri, berusia 18 tahun dan tidak bekerja,” ujar Roland dalam keterangannya, Ahad (15/11).
Roland menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya pada Senin (9/11) sekira pukul 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya. Setelah dilahirkan, pelaku mencekik sang bayi, memotong ari-arinya dengan pisau dapur, lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam. Kemudian, jasad bayi tersebut dibuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya.
Motif dari pelaku sendiri, lanjut Roland, yakni malu karena memiliki anak di luar nikah. Sementara, berdasarkan keterangan pelaku, sang kekasih yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab atas bayi tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan, dan kami kenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi terbungkus plastik ditemukan warga dalam selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (12/11). Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan salah seorang warga sekitar pukul 05.30 WIB ketika sedang membuka pagar rumahnya.