REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengusulkan agar adanya peraturan yang lebih ketat terhadap minol.
"Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minumal beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Ahad (15/11).
Jazuli menjelaskan lebih lanjut, pertama, secara filosofis tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.
"Kedua, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Namun dinilai belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak," ujarnya.
Kemudian yang ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak membawa mudharat baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas.
Anggota Komisi I DPR ini mengungkapkan, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua Fraksi setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minumal beralkohol. Di jual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas. Namun pada kenyataannya ia menyayangkan maraknya masih mudah ditemuinya miras dan bisa diperoleh secara bebas oleh remaja bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya.
"Melalui RUU ini kita ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol. Dan ini adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kamtibmas," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengungkapkan bahwa Baleg DPR telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP (18 orang), Fraksi PKS (2 orang) dan Fraksi Gerindra (1 orang) tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol," ujar Ibnu, Selasa (10/11).
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP yang juga mewakili pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan tentang urgensi serta latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Adapun substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup.
"Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ungkapnya.