REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar saat ditanya sejumlah wartawan tentang surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida yang ditandatanganinya dan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 7 Juli 2020, itu beredar luas di media sosial pada November 2020.
"Gitu ya teman-teman, terima kasih semuanya," katanya saat mengakhiri penjelasannya tentang kunjungannya ke Kabupaten Jember kepada sejumlah wartawan, Ahad (15/11).
Khofifah memilih meninggalkan sejumlah wartawan yang sudah menunggunya untuk wawancara baik di kantor RRI Jember dan Bank Indonesia (BI) Jember, meskipun sejumlah wartawan tetap melontarkan pertanyaan seputar kondisi Jember.
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Helmy Perdana Putera yang juga berada di Jember mengatakan, surat yang beredar luas terkait usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," katanya usai acara gowes di Kantor BI Jember.
Di akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis, "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr dr Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".
Helmy juga mengklarifikasi, surat Gubernur Jatim itu tidak bocor karena surat tersebut sudah dikirimkan pada Juli 2020 dan baru beredar luas di masyarakat pada November 2020.
"Surat itu dikirim pada Juli lalu. Kalau bocor, ibu Gubernur Jatim belum mengirim surat itu, tapi sudah diketahui publik dan kalau sekarang tidak masalah dikonsumsi oleh masyarakat," kata Helmy.
Kendati demikian, lanjut dia, jawaban Mendagri atas surat tersebut belum diterima oleh Pemprov Jatim. Sehingga pihaknya hanya sebatas menunggu karena hal itu kewenangannya di Mendagri.
"Semua rekomendasi Mendagri sudah ditindaklanjuti oleh Ibu Gubernur seperti sanksi pemberhentian hak keuangan Bupati Jember, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya lebih lanjut," ujar Helmy.