REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan sesuai UU LPS terkait penjaminan simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyusul adanya kasus raibnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk senilai Rp 22 miliar oleh Winda D Lunardi.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan, pihaknya memiliki tiga syarat agar dana bank simpanan nasabah bisa dijamin LPS.
"Agar simpanan bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya, memiliki kredit macet," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (15/11).
Saat ini, kasus pembobolan dana nasabah sedang ditangani Kepolisian dan masih terus bergulir. Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet e-sport mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020, untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Sebelumnya, Winda melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020.