Senin 16 Nov 2020 09:55 WIB

HRS Dihukum Rp 50 Juta, Ternyata Sanksi di DKI Paling Berat

Aturan sanksi pelanggar PSBB di Jakarta lebih berat dibandingkan Jabar dan Jateng.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Acara nikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), yang dihadiri ribuan orang di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10) malam WIB, mendapat kecaman warganet (netizen).

Mereka mempertanyakan keseriusan penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yang hanya menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada penyelenggara acara. Pemprov DKI dianggap tidak tegas, lantaran hukuman yang dijatuhkan dianggap ringan.

Warganet pun membandingkan hukuman hang dijatuhkan Pemprov DKI dengan Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19, HRS dianggap melanggar Pasal 6.

Bunyi aturan paling berat, yaitu, "Dalam hal tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (Covid-19), pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dari penelusuran Republika, ternyata sanksi yang diberikan Pemprov DKI jauh lebih berat berkali-kali lipat dibandingkan Pemprov Jabar dan Pemprov Jateng. Mengacu Pergub Jabarr Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Administrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sanksi yang diberikan terdiri tiga jenis.

Dalam Pasal 12, dijelaskan ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi ringan hanya diberi teguran lisan dan teguran tertulis. Adapun sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman terbuka. Sedangkan sanksi berat berbentuk denda administratif paling besar Rp 100 ribu.

Sementara itu, Pergub Jateng Nomor 33 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 juga jauh lebih rendah dibandingkan Jabar, apalagi DKI. Dalam Pasal 6, dijelaskan ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan dan sedang, antara Pemprov Jateng dan Pemprov Jabar sama hukumannya.

Yang membedakan adalah hukuman berat, yaitu "Bobot berat, dengan jenis sanksi administratif: 1. denda administratif; 2. pemotongan tambahan penghasilan." Dari sini dapat disimpulkan, hukuman pelanggar PSBB di Ibu Kota paling berat bukan?

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement