REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Kementerian Perhubungan cq Dirjen Hubla, tengah mempersiapkan angkutan laut untuk masa liburan Natal dan tahub baru (Nataru) 2020. Periode Angkutan Laut pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 akan dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo memerintahkan, kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala KSOP Khusus Batam, dan Kepada Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, agar segera mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang selamat, aman, dan terkoordinasi dengan baik di wilayah kerja masing-masing.
Terkait dengan hal tersebut, kata Agus, maka seluruh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diinstruksikan untuk segera menyiapkan beberapa hal penting. Antara lain, membentuk Posko Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko harian serta no HP yang dapat dihubungi selama posko kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui email [email protected].
“Semua UPT Ditjen Hubla juga harus segera menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan sesuai standar protokol kesehatan, mengecek kelaiklautan armada angkutan kapal penumpang yang menyinggahi pelabuhan di wilayah kerja masing-masing dan menjamin penerapan protokol kesehatan di area pelabuhan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing) serta menyiapkan aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut yang menjadi tanggung jawabnya ” kata Agus dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (16/11).
Selain itu, Agus juga memerintahkan, agar masing-masing UPT meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna kesiapan terminal penumpang, fasilitas kesehatan, keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran debarkasi/embarkasi penumpang.
“Semua UPT juga harus melaksanakan pemantauan dan pengendalian angkutan laut selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta membuat laporan harian realisasi penumpang secara real time melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal,” tandas Agus.