Senin 16 Nov 2020 12:08 WIB

Infografis Suntikan Modal Negara untuk BUMN

Suntikan modal negara ini sebagai upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Suntikan modal negara untuk BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyuntik dana Penyertaan Modal Negara (PMN) ke delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu lembaga pembiayaan pada 2021. PMN diperlukan sebagai salah satu upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Total PMN untuk BUMN Tahun 2021: Rp 42,3 Triliun

 

PT Kawasan Industri Wijayakusuma

Nilai PMN: Rp 977 Miliar

Peruntukan:

Pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.

 

PT Hutama Karya, Tbk

Nilai PMN: Rp 6,2 Triliun

Peruntukan:

Pengembangan infrastruktur jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tiga ruas tol.

 

PT PLN (Persero) 

Nilai PMN: Rp 5 Triliun

Peruntukan:

Pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk transmisi, gardu induk, dan distribusi untuk listrik pedesaan.

 

PT Pelindo III (Persero) 

Nilai PMN: Rp 1,2 Triliun 

Peruntukan: 

Pengembangan Pelabuhan Benoa guna mendukung program Bali Maritime Tourism Hub.

 

PT PAL Indonesia (Persero)

Nilai PMN: Rp 1,28 Triliun 

Peruntukan:

Dukungan kesiapan fasilitas produksi dan pengadaan peralatan pendukung produksi kapal selam.

 

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC)

Nilai PMN: Rp 470 Miliar 

Peruntukan:

Pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung bagi penyelenggaraan KTT G20 pada 2023 di Tanamori, Labuan Bajo.

 

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)

Nilai PMN: Rp 20 Triliun 

Peruntukan:

Peningkatan kapasitas usaha untuk penataan industri asuransi dan penjaminan.

 

PR Sarana Multigriya Financial (SMF)

Nilai PMN: Rp 2,25 Triliun 

Peruntukan:

Penyediaan dana murah jangka panjang kepada penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan porsi pendanaan 25 persen.

 

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Nilai PMN: Rp 5 Triliun 

Peruntukan:

Penyediaan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta penugasan khusus ekspor.

 

Sumber: Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement