Senin 16 Nov 2020 13:07 WIB

Balas Dendam Jadi Motif Pengeroyokan di Kafe

Sebelumnya, korban melakukan pemukulan terhadap pelaku.

Rep: Hartifiani Praisa/ Red: Friska Yolandha
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan kasus penganiayan dan pembakaran di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (16/11). Polisi menangkap lima orang pelaku pengeroyokan dan dua orang pelaku pembakaran.
Foto: Republika/Fifi Praisra
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan kasus penganiayan dan pembakaran di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (16/11). Polisi menangkap lima orang pelaku pengeroyokan dan dua orang pelaku pembakaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengeroyokan terjadi di Kafe Sneakers, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11). Polresta Bandung mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebut motif para pelaku adalah balas dendam. Korban, Ujang Sulaeman (42 tahun) sebelumnya melakukan pemukulan pada AS (55). 

Baca Juga

"Jadi motivasi para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (16/11).

Hendra menyebut AS tidak terima dengan perlakuan korban yang semena-mena. AS kemudian mengadu pada adiknya dan melakukan pengeroyokan di kafe tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui kasus penganiayaan ini cukup viral karena ada potongan cuplikan  di lokasi kejadian. Jadi kita berhasil mengidentifikasi ada lima orang pelaku," kata Hendra.

Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan golok dan mengakibatkan luka di bagian kepala, tangan dan kaki. Hendra menyebut korban belum bisa dimintai keterangan karena saat ini dirawat di rumah sakit. 

Sementara itu AS mengaku pada awalnya korban mendatanginya di hari yang sama. Saat itu, AS dibentak oleh korban dan sempat dipukul.

"Saya langsung dipukuli pakai tongkat, istri saya diludahin, saya tidak tahu dia dipukul atau engga. Ya saya lari ke tangga, selamatkan diri, saya dikejar tapi saya lari ke Ciwastra," kata AS.

AS bersama adik dan kerabatnya kemudian melakukan tindak penganiayaan tersebut. Barang bukti berupa golok dibuang ke jalan tol.

Atas kejadian tersebut, lima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan kejadian tersebut, pelaku pun mendapat penyerangan dari keluarga korban yang kini tengah diusut oleh polisi.

"Sebenarnya korban juga pelaku, pelaku penganiayaan awal, kemudian dibalas dendam oleh yang lima ini. Setelah itu keluarga korban melakukan kegiatan pembakaran dan pengrusakan," kata Hendra.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement