Senin 16 Nov 2020 13:08 WIB

DKI Terima 22 Izin Tempat Resepsi Nikah Dalam Ruangan

Izin resepsi nikah dalam ruangan itu untuk gedung pertemuan dan hotel

Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)
Foto: independent
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan hingga saat ini sudah menerima 22 izin lokasi resepsi nikah di dalam ruangan (indoor).

"Izinya itu untuk gedung pertemuan dan hotel," kata Bambang, Senin (16/11)

Bambang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada dua hotel yang telah dievaluasi dan pada Senin ini disiapkan surat keputusannya dengan tandatangan Dinas Parekraf.

"Ada dua yang sudah di-review dan sudah disiapkan surat keputusan kepala Disparekraf yakni JW Marriot dan Ritz Carlton. Keduanya tinggal menunggu SK, mungkin besok baru keluar SK nya," ucap dia.

Untuk gedung pertemuan, lanjut Bambang, belum ada yang dinyatakan memegang izin menggelar resepsi pernikahan dan pada Senin ini baru akan dilakukan evaluasi lapangan.

Bambang mengakui saat ini, proses perizinan berjalan lebih lama dari biasanya. Yang paling lama membutuhkan tiga hingga empat hari dengan tahapan pengajuan berkas; evaluasi berkas; evaluasi lapangan dengan peninjauan paparan; serta pengeluaran SK.

"Kalau normal itu tiga hari selesai. Ini saat ini lama dikarenakan banyak yang daftar jadi pada antre. Saat ini jadwal untuk pekan ini sampai pekan depan sudah full," ujarnya.

Selain karena banyaknya pengajuan, akibat sumber daya yang ada juga tidak banyak, maka pihak Disparekraf DKI dengan SKPD lain dalam Satgas Covid-19 juga tidak bisa maksimal melakukan evaluasi lapangan dalam jumlah banyak.

"Paling banyak mungkin dua, kalau lokasinya berdekatan misalnya ada empat gedung kita bisa satu harikan, lalu jika satu manajemen tinggal ambil satu sampel saja semisal manajemen A punya lima gedung ya sudah satu saja tidak semua dievaluasi," kata Bambang.

Pernikahan sendiri saat ini diperbolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 9 hingga 22 November 2020 dengan berbagai syarat.

Syarat-syarat tersebut antara lain kapasitas maksimal 25 persen dari gedung dengan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan pada Disparekraf DKI; pemenuhan protokol kesehatan yang ditentukan seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, dan pengaturan jarak.

Bagi para pelanggar ketentuan, pemprov sudah mengatur sanksi-sanksi dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dibuat sesuai dalam Pergub 51 Tahun 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement