REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi balas dendam dilakukan oleh kerabat korban penganiayaan Ujang Sulaiman (42 tahun). Buntut penganiayaan adalah kerabat korban tidak terima dan melakukan aksi pembakaran di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebut kerabat korban tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan oleh kelima pelaku. Dua pelaku pembakaran, AT (38) dan AY (39) membalas penganiayaan tersebut dengan membakar rumah pelaku AS (56).
"Setelah ada kegiatan penganiayaan, yang tadi itu, mereka tidak menerima, kemudian mencari ke rumah," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (16/11).
Hendra menyebut rumah pelaku AS tersebut ilegal karena berdiri di tanah milik PJKA. Bangunan tersebut memang rentan terbakar karena terbuat dari kayu dan bilik.
"Bukan rumah semacam gubuk, namun harus kita akui bahwa ada hak keperdataan di situ, walaupun tanahnya ilegal tidak ada IMB, tapi hak keperdataannya ada, karena barang-barang milik korban yang dibakar oleh kedua orang ini, mereka ini ada hubungan keluarga dengan tadi yang korban (Ujang) di rumah sakit tersebut," kata Hendra.
Polisi mengamankan pematik api dan barang milik korban yang sudah terbakar. Hendra menyebut AS mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah.
"Kegiatan pengrusakan atau pembakaran barang milik korban (korban dalam hal pelapor disini) ada dua orang, dengan menggunakan korek seperti ini dibakar karena rumah dindingnya tidak layak huni, jadi cukup berantakan dan mudah terbakar, dipatik seperti ini akhirnya terbakar," kata Hendra.
Sayangnya, polisi belum bisa meminta keterangan dari Ujang sebagai korban sekaligus awal kasus dari penganiayaan dan pembakaran ini terjadi. Hendra menyebut kasus ini akan terus didalami oleh kepolisian.
"Jadi kami dari pihak kepolisian bertindak profesional saja, kita mengacu kepada barang siapa berbuat apa, kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," tegas Hendra.
Dengan kejadian tersebut, dua pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.