Senin 16 Nov 2020 17:17 WIB

'Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selesai Pekan Ini'

Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasanny

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Susiwijono Moegiarso.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan turunan tersebut ditargetkan untuk selesai minggu ini (paling lambat hari Jumat (20/11), kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L. Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ujar Susiwijono dalam keterangan resmi yang diterima Relublika.co.id, Senin (16/11)