Senin 16 Nov 2020 14:45 WIB

Pemerintah Tambah Suntikan BUMN Rp 8,75 Triliun Melalui PMN

Tambahan PMN ini diberikan kepada dua BUMN dan satu lembaga penjaminan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Suntikan modal negara untuk BUMN
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Suntikan modal negara untuk BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 8,57 triliun untuk dua BUMN dan satu lembaga. Kebijakan yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50 Tahun 2020 ini dilakukan terutama terkait dengan pandemi Covid-19.

Tambahan akan diberikan salah satunya kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebesar Rp 1,57 triliun. Selain itu, Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) diberikan tambahan Rp 5 triliun dari PMN sebelumnya yang sudah diberikan dengan nominal sama.

Baca Juga

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebutkan, tambahan kepada PII dan LPEI ditujukan sejalan dengan tugas dari pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan kepada korporasi. "Untuk backup permodalan penyelenggaraan program penjaminan untuk korporasi ini," tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (16/11).

Selain dua perusahan tersebut, pemerintah juga memberikan tambahan PMN sebesar Rp 2 triliun kepada PT Bio Farma. Dalam konferensi pers pada Jumat (6/11), PMN induk holding BUMN farmasi ini ditujukan untuk akselerasi pengadaan vaksin Covid-19 dan pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan.

Suntikan dana ke Bio Farma seharusnya diberikan pada tahun depan dengan tujuan yang sama. Tapi, Isa menjelaskan, urgensi untuk pengadaan vaksin yang semakin tinggi membuat pemerintah melakukan akselerasi. "Ada kebutuhan mendesak, sehingga dipercepat di tahun 2020 ini," ucapnya.

Ketentuan PMN kepada Bio Farma sendiri sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diteken pada 5 Oktober dan berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2020.

Melalui beleid tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Bio Farma untuk menjalankan pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan penugasan, pemerintah dapat memberikan PMN.

Tapi, keputusan penambahan PMN kepada tiga perusahaan pelat merah ini tidak lantas disetujui pihak DPR, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyebutkan, perubahan pagu anggaran tersebut tidak pernah dikomunikasikan oleh pemerintah kepada DPR.

"Komitmennya kita dikomunikasikan kalau ada setiap perubahan. Ini KMK No 500/2020 tak pernah ada, jumlahnya juga tidak sesuai dengan Perpres No.72/2020," ujar Misbakhun dalam kesempatan yang sama.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement