REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden untuk mencegah terjadinya intoleransi keagamaan. Selain itu, Komnas HAM juga menilai perlunya dilakukan revisi terhadap peraturan bersama menteri yang selama ini sudah ada.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah komisioner lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).
“Perlu satu revisi terhadap peraturan bersama menteri yang selama ini sudah ada. Kami tadi menginginkan juga ada satu pengaturan yang lebih tinggi, kita usulkan dari peraturan presiden. Itu akan didiskusikan di internal pemerintah,” ujar Taufan kepada wartawan.
Kepada Presiden Jokowi, Taufan menyampaikan masih terjadinya intoleransi atau gangguan-gangguan terhadap sekelompok masyarakat yang melakukan ibadah ataupun yang akan membangun rumah ibadah. Karena itu, Komnas HAM meminta agar pemerintah menyusun aturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaannya.
Menurut Taufan, usulan inipun disambut baik oleh Presiden Jokowi. Dengan demikian, diharapkan masalah-masalah intoleransi keagamaan di masyarakat dapat segera terselesaikan.
“Pada prinsipnya pak Presiden menyambut baik,” kata dia.
Selain Ketua Komnas HAM, pertemuan ini juga dihadiri oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Mohamad Choirul Anam, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dan juga Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin.
Sementara itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, dan Menkumham Yasonna Laoly.