Senin 16 Nov 2020 14:49 WIB

Cegah Intoleransi Keagamaan, Komnas HAM Minta Perpres

Perpres diminta Komnas HAM untuk cegah intoleransi keagamaan.

Rep: Dessy Susilawati/ Red: Muhammad Hafil
Cegah Intoleransi Keagamaan, Komnas HAM Minta Perpres. Foto: Toleransi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Cegah Intoleransi Keagamaan, Komnas HAM Minta Perpres. Foto: Toleransi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden untuk mencegah terjadinya intoleransi keagamaan. Selain itu, Komnas HAM juga menilai perlunya dilakukan revisi terhadap peraturan bersama menteri yang selama ini sudah ada.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah komisioner lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

“Perlu satu revisi terhadap peraturan bersama menteri yang selama ini sudah ada. Kami tadi menginginkan juga ada satu pengaturan yang lebih tinggi, kita usulkan dari peraturan presiden. Itu akan didiskusikan di internal pemerintah,” ujar Taufan kepada wartawan.

Kepada Presiden Jokowi, Taufan menyampaikan masih terjadinya intoleransi atau gangguan-gangguan terhadap sekelompok masyarakat yang melakukan ibadah ataupun yang akan membangun rumah ibadah. Karena itu, Komnas HAM meminta agar pemerintah menyusun aturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaannya.  

Menurut Taufan, usulan inipun disambut baik oleh Presiden Jokowi. Dengan demikian, diharapkan masalah-masalah intoleransi keagamaan di masyarakat dapat segera terselesaikan.

“Pada prinsipnya pak Presiden menyambut baik,” kata dia.

Selain Ketua Komnas HAM, pertemuan ini juga dihadiri oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Mohamad Choirul Anam, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dan juga Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin.

Sementara itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, dan Menkumham Yasonna Laoly.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement