Senin 16 Nov 2020 14:55 WIB

Kabupaten Bondowoso Didorong Miliki Trading House Kopi

Menurut Khofifah, BUMD dan trading house bisa menentukan stabilisasi harga kopi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memegang kopi saat mengunjungi UKM produksi Kopi Ya Hala, Kabupaten Bondowoso.
Foto: @KhofifahIP
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memegang kopi saat mengunjungi UKM produksi Kopi Ya Hala, Kabupaten Bondowoso.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mendorong Kabupaten Bondowoso bisa mengembangkan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun trading house Kopi. Apalagi kabupaten ini dikenal sebagai Republik Kopinya Indonesia.

Menurut Khofifah, melalui BUMD dan trading house kopi tersebut, Kabupaten Bondowoso bisa menentukan stabilisasi harga kopi. Sehingga harga kopi di daerah setempat tidak lagi ditentukan pihak lain.

“Jadi bagaimana maksimalisasi dari kinerja BUMD termasuk SDM di dalamnya. Kalau resi gudangnya bisa dimaksimalkan sampai tahap berikutnya ada trading house. Ini sudah advance jika sampai trading house,” kata Khofifah melalui siaran tertulisnya, Senin (16/11).

Khofifah pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menyiapkan kelembagaan dan menginventarisasi sumber daya manusianya sesuai tuntutan saat ini. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengundang tokoh-tokoh penting asal Bondowoso untuk kembali ke Bondowoso mengembangkan BUMD dan trading house kopi tersebut.

“Orang-orang pintar dari Bondowoso yang sekarang ini sudah sukses diundang ke Bondowoso. Mereka dikumpulkan diminta akses  SDM yang bisa mengelola BUMD Kopi di Bondowoso secara lebih advance. Diperkuat juga jejaring pasar pascapanen, olahan, dan kemasan," ujar Khofifah.

Khofifah berpendapat, Bondowoso bisa menjadi daerah utama penghasil kopi, jika rencana terssbut dijalankan. Saat ini, kata Khofifah, untuk Jatim produksi kopi Bondowoso memang masih berada di peringkat empat setelah Banyuwangi, Jember, dan Malang.

Khofifah menambahkan, pengembangan kopi di Bondowoso juga bisa dilakukan dengan akses penanaman atau ekstensifikasi dan intensifikasi. Untuk mendukung kapasitas produksi kopi di Bondowoso, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan sebanyak 100 ribu batang bibit kopi, dan 20 ribu kilo gram pupuk organik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement