REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masih ada warga yang telah melakukan perekaman KTP namun belum dapat mencetak KTP elektronik. Zudan menyebut, salah satu faktornya lantaran ada warga yang melakukan perekaman dua kali sehingga datanya ganda. "Sekarang itu masih ada penduduk kita yang berdata ganda 60 ribuan," ujar Zudan dalam keterangannya yang dikutip Senin (16/11).
Zudan mengatakan, warga tersebut tidak akan bisa mencetak KTP-el sepanjang memiliki data ganda. Menurutnya, warga pemilik data ganda ini harus melakukan penghapusan salah satu datanya jika ingin mencetak KTP-el.
"Jadi dia harus melakukan penghapusan, tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi sudah bisa (cetak) kalau nanti dia sudah memperbaiki datanya," ujar.
Karena itu, ia menyarankan warga yang telah melakukan perekaman, namun belum memperoleh KTP-el melapor ke Dinas Dukcapil setempat. Hal ini untuk memastikan apakah ia termasuk pemilik data ganda.