REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan masih ada warga yang telah melakukan perekaman KTP namun belum dapat mencetak KTP elektronik. Zudan menyebut, salah satu faktornya lantaran ada warga yang melakukan perekaman dua kali sehingga datanya ganda. "Sekarang itu masih ada penduduk kita yang berdata ganda 60 ribuan," ujar Zudan dalam keterangannya yang dikutip Senin (16/11).
Zudan mengatakan, warga tersebut tidak akan bisa mencetak KTP-el sepanjang memiliki data ganda. Menurutnya, warga pemilik data ganda ini harus melakukan penghapusan salah satu datanya jika ingin mencetak KTP-el.
"Jadi dia harus melakukan penghapusan, tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi sudah bisa (cetak) kalau nanti dia sudah memperbaiki datanya," ujar.
Karena itu, ia menyarankan warga yang telah melakukan perekaman, namun belum memperoleh KTP-el melapor ke Dinas Dukcapil setempat. Hal ini untuk memastikan apakah ia termasuk pemilik data ganda.
"Kalau data ganda itu harus memilih, anda itu mau yang mana, yang A atau yang B, kan data ganda itu artinya dia punya dua data kalau dia membuat KTP di sistem agar penduduk bisa memilih, itu harus lapor ke Dukcapil karena kita kan enggak bisa memilihkan," kata Zudan.
Zudan mengatakan berdasarkan data Dukcapil saat ini, jumlah penduduk yang belum merekam KTP-el sebanyak dua persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP-el yakni 196.394.976. Artinya jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-el sebesar 192.468.599 jiwa atau 98 persen, sedangkan yang belum merekam KTP el sebanyak 3.926.377 penduduk.