Senin 16 Nov 2020 15:44 WIB

Pengusul Jelaskan Urgensi RUU Ketahanan Keluarga 

Urgensi itu menyusul maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang dan perceraian.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ali Taher Parasong
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ali Taher Parasong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Ali Taher Parasong menjelaskan alasan RUU Ketahanan Keluarga memiliki urgensi untuk disahkan. Menurutnya, urgensi itu menyusul maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang dan perceraian.

"Sekarang perceraian ada di tanah air kita per kabupaten rata-rata data peradilan agama itu kabupaten tidak kurang 300-500 orang per bulan. Di kota rata-rata 100 200 orang per bulan," kata Ali dalam pemaparannya para rapat Baleg, Senin (16/11).

Baca Juga

Menurutnya, hal tersebut menyisakan persoalan sosial bagi perempuan, dan anak-anak. Karena itu, ia menilai negara harus hadir untuk menyikapi persoalan tersebut.

"Misalnya kalau bicara soal hadirnya negara, fakir miskin dan anak-anak terlantar itu hadir negara, meskipun itu bagian dari persoalan-persoalan keluarga," ujarnya.