Senin 16 Nov 2020 15:47 WIB

Marzuki Mengaku tak Terlibat Perkara Gratifikasi Nurhadi

'Saya enggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer,' kata Marzuki Alie.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie (tengah) memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/6).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie (tengah) memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie mengaku tidak terlibat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap bekas sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Marzuki dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah setelah namanya disebut dalam sidang Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Iya kakaknya ngawur enggak ada kita ngurusin kasus asal nyebut. Tunjukkin saja buktinya transfer duit, mana tunjukin buktinya," kata Marzuki Alie usia menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

Nama Marzuki Alie beserta Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya disebut-sebut dalam sidang Nurhadi dan menantunya. Hal itu diungkapkan saat Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/11) lalu.

Marzuki mengonfirmasi pemeriksaan dirinya saat ini memang terkait penyuapan Nurhadi. Dia mengaku dimintai klarifikasi terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut. 

Dia dikonfirmasi perihal dugaan peminjaman uang Rp 6 miliar yang dia berikan kepada Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. "Ya itu katanya saya minjemin duit berapa M (miliar). Ya tunjukin aja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit nggak ada urusan emang nya duit sedkit 6 M. Lucu kan," katanya sambil terkekeh.

Namun, Marzuki enggan memberikan bantahan terkait dugaan peminjaman uang tersebut dan mengaku tidak memiliki urusan terkait pinjam meminjam uang yang dimaksud. Politikus partai Demokrat itu hanya meminta kepada Hengky Soenjoto, kakak kandung Hiendra Soenjoto, untuk memberikan bukti peminjaman uang seperti yang disebutkan.

"Saya enggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer. Bukti transfernya tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi enggak perlu cerita-cerita kosong lah. Tunjukkan, nih ada Marzuki transfer, gitu kan. Kalau enggak nunjukin nggak usah ngomonglah," katanya.

Seperti diketahui, Hiendra Soenjoto diketahui merupakan tersangka penyuap mantan sekretaris MA, Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditangkap KPK di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan pada Kamis (29/11) lalu setelah masuk dalam daftar buronan sejak Februari 2020.

Sedangkan Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) sekitar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT berkisar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan sebesar Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement