Senin 16 Nov 2020 15:52 WIB

Polisi Selidiki Penyelundupan Sabu Lewat Pop Mie ke Lapas

Petugas Lapas Kelas IIA Mataram menemukan sabu dalam kemasan Pop Mie.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkotika jenis sabu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkotika jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menelusuri identitas penyelundup dan penerima paketan sabu dalam kemasan Pop Mie di Lapas Kelas IIA Mataram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi, mengatakan, kepolisian menelusurinya melalui paket barang berisi kemasan Pop Mie yang dikirim ke Lapas Kelas IIA Mataram oleh pengemudi ojek online. "Jadi, sekarang si ojek daring itu yang membantu kami dalam penelusuran kasus ini. Tim bersama dia sekarang masih di lapangan," kata Faisal melalui sambungan teleponnya, Senin (16/11).

Untuk sementara, pihak kepolisian telah mendapatkan asal-usul barang tersebut. Menurut keterangan ojek daring, kata Faisal, paket barang yang awalnya diketahui berisi Pop Mie itu diberikan oleh seorang pengirim ketika berada di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.

"Oleh karena itu, rencananya kami akan periksa rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) transaksi di Jalan Sriwijaya itu," ujar Faisal.

Selain mengecek rekaman CCTV, kepolisian juga menelusuri identitas pengirim yang telah terekam dalam data pemesan ojek daring tersebut. "Untuk sementara, memang kami sudah cek nomor kontak yang terdata sebagai pemesannya itu. Akan tetapi, ternyata itu dipakai untuk nomor WA (WhatsApp) saja," ucap Faisal.

Meskipun demikian, pihaknya terus mendalami seluruh informasi yang ada, termasuk melakukan klarifikasi kepada penerima paket barang yang disebut seorang petugas sipir Lapas Kelas IIA Mataram.

"Pastinya kami akan minta klarifikasi dengan pihak petugas yang katanya sebagai penerima. Kalaupun ada indikasi keterlibatan, tentunya kami akan proses secara hukum," kata Faisal.

Dalam paket barang berisi kemasan Pop Mie itu, petugas Lapas Kelas IIA Mataram menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang beratnya mencapai satu ons. Sabu tersebut ditemukan terselip di salah satu kemasan Pop Mie. Petugas menemukannya setelah membuka robekan rapi di bagian bawah kemasan Pop Mie.

Paket barang tersebut datang pada Ahad (15/11) sekitar pukul 15.49 Wita. Tindak lanjut temuan barang berisi sabu-sabu tersebut diserahkan pihak lapas kepada Polres Lombok Barat.

Terkait dengan temuan ini, pihak Kemenkumham Kanwil NTB mengklaimnya sebagai sebuah prestasi dalam hal pengawasan barang-barang yang masuk ke lapas. Terungkapnya penyelundupan narkoba untuk kali pertamanya dilakukan pihak lapas sejak pindah ke kawasan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, dalam pertengahan tahun 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement