REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial YS di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam kasus industri rumahan peracikan jamu atau obat tradisional. YS meracik jamu atau obat tradisional tidak sesuai dengan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan tanpa izin edar.
"Tersangka YS merupakan analis farmasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
YS mendirikan industri rumahan tanpa izin lantaran pernah sekolah asisten apoteker. Industri rumahan tersebut telah berjalan sejak 2018 dan menghasilkan omset Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengatakan YS memiliki sebuah apotek. Di apotek itu, YS meramu jamu dengan beberapa bahan kimia obat (BKO).