Senin 16 Nov 2020 16:20 WIB

Bareskrim Tangkap Analis Farmasi Racik Jamu tak Berizin

Peracikan jamu itu menghasilkan omset Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,  di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerjasama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YS dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional mencapai 12 ribu saset.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) bersama Kasubdit I Dipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto (kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerjasama dengan instansi terkait berhasil membongkar industri rumahan peracikan jamu tradisional tidak sesuai ketentuan di Klaten, Jawa Tengah dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YS dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat dan bahan racikan serta 37 produk jamu tradisional mencapai 12 ribu saset.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial YS di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam kasus industri rumahan peracikan jamu atau obat tradisional. YS meracik jamu atau obat tradisional tidak sesuai dengan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan tanpa izin edar.

"Tersangka YS merupakan analis farmasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

YS mendirikan industri rumahan tanpa izin lantaran pernah sekolah asisten apoteker. Industri rumahan tersebut telah berjalan sejak 2018 dan menghasilkan omset Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengatakan YS memiliki sebuah apotek. Di apotek itu, YS meramu jamu dengan beberapa bahan kimia obat (BKO).