Senin 16 Nov 2020 17:17 WIB

Jokowi Sindir Pemda tak Berani Tindak Pelanggar Protokol

Presiden tak ingin kasus aktif di kembali naik karena pelanggaran protokol Covid-19. 

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo.
Foto: Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, nihilnya penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan justru bisa memicu lonjakan kasus aktif Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir sudah melandai. 

"Angka-angka yang bagus (kasus aktif dan kesembuhan) ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (16/11). 

Baca Juga

Jokowi pun meminta kepala daerah memastikan protokol kesehatan berlaku di wilayah yang dipimpinnya. Apalagi, ujarnya, sejumlah daerah sudah memiliki peraturan daerah (perda) tersendiri mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan. 

"Untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan," ujar Jokowi. 

Menurut presiden, ketegasan pemimpin daerah diperlukan agar tren kasus Covid-19 tak kembali menanjak. Berdasarkan data per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen, di bawah rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Presiden tidak ingin angka kasus aktif di Indonesia kembali naik akibat banyaknya pelanggar protokol kesehatan. 

Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

Sebelumnya ramai diberitakan mengenai kerumunan yang timbul akibat acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Menyusul kejadian ini, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku panitia penyelenggara kegiatan Maulid Nabi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement