REPUBLIKA.CO.ID,
- Departemen Kepolisian New York (NYPD), AS setuju berhenti memaksa Muslimah melepas jilbab dalam sesi foto penangkapan dan penahanan.
- NYPD setuju mengubah kebijakannya selama wajah tahanan terlihat.
- Perubahan kebijakan memungkinkan kelompok agama lain mengenakan jenis penutup kepala lainnya.
- Pemaksaan melepas penutup kepala (jilbab, yumalke, atau turban) adalah pelanggaran berat atas kebebasan beragama.
- Memaksa melepas hijab saat sesi foto penahanan melanggar Religious Land Use and Institutionalized Persons Act, hukum federal yang melindungi hak-hak keagamaan narapidana.
Insiden Lepas Jilbab
1. September 2019, Nusaibah Mubarak (26 tahun), menggugat Departemen Kepolisian Los Angeles. Petugas memborgol, menggeledah, dan secara paksa melepas jilbabnya di depan umum.
2. April 2020, Ihsan Malkawi menggugat departemen polisi Yonkers di New York setelah dipaksa melepas jilbab untuk foto penahanan. Ihsan berada di penjara tanpa jilbabnya selama 36 jam.
3. Juni 2020, Alaa Massri (18 tahun), seorang aktivis Black Lives Matter, dipaksa melepas jilbabnya di Miami, Florida. Massri mengatakan dia dibiarkan tanpa jilbab selama 7 jam, sementara foto-fotonya tersedia untuk media.
Pengolah: Ani Nursalikah
Sumber: Artikel Republika.co.id