Senin 16 Nov 2020 20:15 WIB

Asosiasi Pariwisata Minta Gubernur DKI Cabut PSBB Transisi

Asosiasi tetap melaksanakan protokol kesehatan meski tidak lagi diberlakukan PSBB.

Ketua Visit Wonderful Indonesia atau VIWI Board Hariyadi B Sukamdani.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Ketua Visit Wonderful Indonesia atau VIWI Board Hariyadi B Sukamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Visit Wonderful Indonesia atau VIWI Board sebagai himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Permintaan ini disampaikan karena jumlah pelanggaran aturan mengenai protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 cukup banyak.

"Tentunya kami sebagai pelaku usaha di sektor pariwisata melihat bahwa dengan kondisi yang seperti itu dan juga tidak ada tindakan tegas dari pemerintah yang mengkoreksi dari pelanggaran tersebut maka kami menilai bahwa PSBB Transisi ini sebetulnya secara de facto tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menyikapi itu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta agar mencabut PSBB Transisi serta tidak lagi memberlakukan PSBB kembali," ujar Ketua VIWI Board, Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

Dengan demikian, lanjut dia, aktivitas usaha berjalan seperti pada kondisi normal. Tentunya, dalam kondisi normal seluruh kegiatan aktivitas di sektor usaha pariwisata juga dikembalikan kepada kondisi sebelumnya.

"Artinya tidak ada pembatasan kapasitas dan juga tidak ada pembatasan jam operasional," ucapnya.

Namun demikian, Hariyadi mengatakan asosiasi tetap melaksanakan protokol kesehatan meski dalam kondisi tidak lagi diberlakukan PSBB, demi menjaga kesehatan konsumen.

Ia menegaskan bahwa VIWI Board berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) demi kesehatan masyarakat.

Sektor usaha pariwisata, lanjut dia, selama ini telah taat, patuh dan siap dengan protokol kesehatan normal baru. Semestinya, sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha.

"Kami dari sektor usaha telah siap dengan protokol kesehatan sesuai aturan kesehatan dan industri. Mulai dari hotel, restoran, mal, taman hiburan, transportasi darat, penerbangan, tour operator dan agen perjalanan semuanya telah siap. Kami antisipasi segala hal yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19," kata Hariyadi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement