Selasa 17 Nov 2020 00:05 WIB

Ini Tips Pilih Pinjaman Online untuk Tambah Modal Bisnis

Bagi yang kesulitan dapat akses pinjaman konvensional pinjaman online jadi alternatif

Ilustrasi Fintech ( Financial Technology). Pinjaman online menjadi alternatif tambahan modal bagi yang kesulitan mengakses pinjaman konvensional.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology). Pinjaman online menjadi alternatif tambahan modal bagi yang kesulitan mengakses pinjaman konvensional.

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak diluncurkan pertama kali di Indonesia, layanan pinjol atau pinjaman online terbukti mampu membantu banyak orang mengatasi masalah finansial. Persyaratan yang simpel dan mudah membuat produk keuangan ini dapat dijangkau oleh hampir semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Bagi Anda yang dahulu kesulitan mendapat akses pinjaman konvensional, layanan pinjaman online ini tentu dapat menjadi alternatif mendapatkan suntikan dana segar.

Tidak ada batasan mengenai untuk apa nasabah bisa menggunakan dana dari pinjaman online ini. Salah satunya adalah untuk menambah modal usaha dari bisnis yang sedang dikembangkan ataupun yang baru saja ingin dibangun. Ya, menjadikannya sebagai tambahan modal usaha merupakan alasan yang sering melatarbelakangi seseorang mengajukan pinjaman online.

Syaratnya yang mudah dan dana dapat cair dengan waktu cepat menjadikan pinjol banyak diajukan pengusaha saat membutuhkan modal bisnis. Meski begitu, bukan berarti Anda dapat mengajukan pinjaman online sembarangan. Bahkan tanpa mengetahui seluk-beluk dari perusahaan yang menyediakan layanan tersebut.

Memang, dewasa ini, layanan pinjaman online terpercaya semakin banyak. Namun, ancaman dari pinjol abal-abal belum bisa dikatakan hilang dan berisiko membuat bisnis Anda malah boncos. Agar tidak terjebak menggunakan layanan pinjaman online ilegal dan dapat mengembangkan bisnis secara optimal, simak lima tips dalam memilih pinjaman online bagi pengusaha berikut ini.  

1. Pastikan terdaftar di OJK

Sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia, sudah seharusnya Anda selalu memanfaatkan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Jika sebuah layanan pinjaman telah terdaftar di lembaga tersebut, dapat dipastikan jika kebijakan dari layanannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kata lain, risiko mendapatkan suku bunga terlampau tinggi, denda yang tidak wajar, dan lain sebagainya tidak akan terjadi kepada nasabah. Selain itu, dengan memastikan bahwa layanan pinjol berasal dari fintech P2P lending legal yang digunakan terdaftar di OJK, Anda juga akan terhindar dari kemungkinan terjebak pinjaman ilegal maupun kebocoran informasi pribadi.

Mudah saja untuk bisa mengecek apakah layanan pinjol sudah terdaftar di OJK atau tidak, yaitu dengan mengunjungi website resmi OJK. Dalam situs tersebut, Anda dapat mengetahui semua perusahaan keuangan, fintech, dan jasa keuangan yang terdaftar dan sudah mengantongi izin usaha dari OJK.

Tentunya, jika pinjol yang akan Anda gunakan termasuk dalam daftar OJK tersebut, maka bisa dikatakan layanannya aman untuk dimanfaatkan. Jadi, bisnis pun siap untuk dikembangkan menggunakan dana dari pinjaman online dan meminimalisir risiko

2. Terdapat layanan konsumen

Tak kalah pentingnya, pastikan layanan pinjol yang akan Anda gunakan menyediakan layanan konsumen atau customer service. Alasannya agar pihak nasabah dan pemberi pinjaman dapat melangsungkan kontak dengan jelas dan juga akurat. Tidak adanya layanan konsumen atau kontak yang bisa dihubungi pun adalah salah satu ciri dari pinjaman online abal-abal.

Adanya layanan konsumen ini juga dapat menumbuhkan rasa percaya untuk mengajukan pinjaman secara online dan tanda bahwa layanannya legal. Jadi, cari tahu apakah layanan pinjaman online memiliki nomor telepon, nomor WhatsApp, e-mail, maupun alamat kantor yang jelas serta bisa dihubungi.

3. Situs dan aplikasi layanan menjamin keamanan data

Sebagai platform atau media untuk menawarkan layanannya, pinjaman online biasanya memiliki website atau aplikasi. Sebuah layanan yang legal pasti memiliki situs atau aplikasi yang terpadu dan menjaga betul keamanan dari data pribadi para nasabahnya.

Bahkan, agar bisa menggunakan layanannya, tak sedikit perusahaan pinjol yang mengharuskan nasabahnya melakukan berbagai langkah security, seperti memasukkan password dan PIN. Di sisi lain, pinjaman online terpercaya pasti telah lolos proses audit dan memiliki sertifikasi ISO pada teknologi informasi guna memastikan informasi konsumennya terjaga.

4. Hanya ajukan pinjaman sesuai kebutuhan

Selayaknya saat mengajukan pinjaman untuk kebutuhan lainnya, sebaiknya hanya ajukan nominal pinjaman sesuai kebutuhan saja. Tidak hanya dapat meringankan cicilannya di masa mendatang, hal ini juga dapat mengelakkan Anda dari potensi ketagihan mengajukan pinjaman online. Oleh karena itu, hitung dulu dengan tepat berapa banyak dana yang dibutuhkan sebagai tambahan modal usaha sebelum terjadi hitam di atas putih.

5. Pelajari betul kontrak pinjamannya

Tips terakhir dalam memilih pinjaman online adalah mengetahui segala ketentuan, poin, dan isi kontrak pinjaman. Jika ada beberapa hal yang tidak dipahami, jangan ragu untuk menanyakannya hingga jelas dan tidak ada pernyataan yang ambigu, memicu salah paham, atau bahkan menjebak. Hal ini penting untuk Anda lakukan karena isi dari kontrak inilah yang nantinya menjadi rujukan jika terjadi masalah dari proses pinjam-meminjam tersebut.

Setiap penyedia pinjaman online pasti memiliki kebijakan dan isi kontrak yang berbeda, selain juga dari jenis pinjaman yang bisa diajukan beserta nominalnya. Maka dari itu, selalu membaca dengan seksama dan teliti kontrak pinjaman sebelum akhirnya menyetujuinya.

Impian kembangkan bisnis bakal terwujud dengan memanfaatkan pinjaman online legal

Syarat pengajuan yang mudah dari pinjaman online membuat layanan tersebut laris manis dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya adalah untuk menambah modal usaha. Bagi Anda yang berencana untuk membuka bisnis sendiri atau mengembangkan usaha yang sudah ada, tidak ada salahnya untuk memantapkannya melalui suntikan dana dari layanan pinjol ini. Yang pasti, ikuti tips di atas agar terhindar dari risiko pinjaman online ilegal yang dapat memberi dampak negatif pada perkembangan bisnis Anda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement