Senin 16 Nov 2020 22:54 WIB

PHRI: RUU Larangan Minol Negatif Bagi Pariwisata

Minuman alkohol sudah diatur ketat mulai dari investasinya hingga distribusinya.

Ilustrasi DPR RI. DPR RI sedang melakukan pembahasan awal soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai RUU ini akan berdampak negatif bagi industri pariwisata.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ilustrasi DPR RI. DPR RI sedang melakukan pembahasan awal soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai RUU ini akan berdampak negatif bagi industri pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol akan berdampak negatif bagi industri pariwisata. "Apabila itu disahkan kami khawatir wajah Indonesia di mata dunia akan berubah, kita tentu harus ramah terhadap wisatawan. Ini akan bawa citra kurang positif," ujar Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI Bambang Britono di Jakarta, Senin (16/11).

RUU itu, lanjut dia, menjadi perbincangan hangat di dalam dan luar negeri. Padahal, minuman alkohol sudah diatur secara ketat mulai dari investasinya hingga pergerakan barangnya yang harus memakai dokumen.

Baca Juga

"Industri ini sangat regulated, hotel dan cafe yang menjual minuman beralkohol pun harus mengikuti peraturan. Jadi tidak bisa seperti menjual air mineral, kalau ada yang namanya menyimpang sanksinya berat," katanya.

Menurut dia, jika RUU itu disahkan maka industri pariwisata nasional akan semakin terpuruk. "Saat ini usaha pariwisata sedang terpuruk akibat pandemi, harusnya kita membutuhkan citra yang positif di mata dunia," ucapnya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. Ia menilai RUU Larangan Minuman Alkohol akan berdampak buruk bagi pariwisata Indonesia.

Ia berharap, sebagian besar fraksi dapat menolak untuk membahas lebih lanjut terkait draf aturan tersebut. "Judulnya saja sudah provokatif, larangan. Ini menjadi sangat konotatif, justru nantinya akan memberikan dampak negatif. Kami berharap mayoritas fraksi nantinya akan menolak proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement