REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, mengatakan dalam upaya pencegahan korban penyalahgunaan Napza perlu ada penajaman program salah satunya dengan upaya kreatif menggunakan media seperti televisi, media sosial, spanduk, brosur serta pamflet.
"Penajaman program agar lebih menarik dari upaya pencegahan bagi korban penyalahgunaan Napza dibutuhkan cara kreatif baik melalui media konvensional maupun pendekatan seni dan budaya," kata Harry Hikmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/11).
Direktorat Rehabilitasi Sosial secara periodik terus meningkatkan kualitas SDM dengan menggelar bimtek bagi pengelola IPWL dan pendamping rehabilitasi sosial, rapat koordinasi teknis, serta advokasi sosial.
Balai sebagai UPT harus memberikan pelayanan dan dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.
"Peningkatan kapasitas SDM bagi pengelola balai dan IPWL menjadi prioritas yang didukung penuh pemerintah dan kami supporting system dengan membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar ATENSI KP NAPZA lebih optimal dan efektif," ungkap Harry.
Ia menegaskan bahwa layanan IPWL harus didukung SDM handal dan tersertifikasi termasuk IPWL harus tersertifikasi, memiliki jaringan dengan pihak terkait sehingga layanan bisa lebih optimal dan tepat sasaran.
Melalui peraturan baru, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kebijakan dan teknis berbarengan. Selain mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi balai sebagai UPT di daerah di seluruh Indonesia. "Mitra balai itu dengan IPWL di sekitar, menjalin komunikasi yang aktif dan mencari solusi dari berbagai permasalahan di lapangan, tidak hanya preventif, kuratif tapi lebih mengedepankan layanan terbaik bagi korban penyalahgunaan Napza," tambah Harry.
Bagi penerima manfaat yang memerlukan bantuan sosial agar IPWL berkomunikasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) agar sinkron Data Base Manajemen System (DBMS) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).