Selasa 17 Nov 2020 06:21 WIB

MAKI Gugat Praperadilan Kasus Ahok Beli Tanah di Cengkareng

Pemprov DKI era Ahok beli lahan 46 hektare milik sendiri dengan dana Rp 668 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI menggugat praperadilan penyidikan kasus pembelian lahan tanah ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020. Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, mengatakan, sidang ditunda karena salah satu termohon tidak hadir di persidangan dengan agenda pembacaan permohonan.

"Karena Bareksrikm belum hadir, ditunda sidangnya, jadi permohonan belum dibacakan," kata Boyamin di Jakarta pada Senin (17/11).

Bareskrim Polri menjadi salah satu dari empat termohon yang digugat oleh MAKI. Selain Bareskrim, Polda Metro Jaya juga digugat sebagai termohon II, Kejaksaan Tinggi DKI sebagai termohon III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon IV.