Selasa 17 Nov 2020 06:38 WIB

Tujuh Tahanan Positif Covid-19 dari Rutan Bareskrim Polri

Rutan Bareskrim Polri merupakan salah satu dari beberapa cabang Rutan Salemba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menjelaskan, tujuh tahanan yang diisolasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena positif Covid-19 berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Kalau itu (tahanan) dari cabang Bareskrim Polri. Kalau di sini (Rutan Salemba) tidak ada yang positif Covid-19," katanya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI,  Edi Kurniadi di Jakarta, Senin (16/11).

Edi mengatakan, Rutan Bareskrim Polri merupakan salah satu dari beberapa cabang Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Rutan Salemba ada beberapa cabang seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bareskrim, Mako Brimob. Itu semua cabang kita," katanya.

Edi mengatakan, tahanan tersebut dipindah ke Rutan Salemba apabila proses hukum di pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun seluruh tahanan baru yang dipindahkan menuju Rutan Salemba tetap diawasi secara ketat terkait protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

"Bagi tahanan baru kalau tes swab positif kita tidak terima. Tetap walaupun negatif kita isolasi minimal sepuluh hari, kalau benar negatif kita pindahkan ke bloknya," kata Edi.

Sebanyak tujuh tahanan yang diisolasi ke RS  Polri Kramat Jati, pada Ahad (15/11), adalah tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber.

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat terkait kasus KAMI Jakarta dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, tiga tersangka kasus KAMI Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement