Selasa 17 Nov 2020 06:38 WIB

Tujuh Tahanan Positif Covid-19 dari Rutan Bareskrim Polri

Rutan Bareskrim Polri merupakan salah satu dari beberapa cabang Rutan Salemba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menjelaskan, tujuh tahanan yang diisolasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena positif Covid-19 berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Kalau itu (tahanan) dari cabang Bareskrim Polri. Kalau di sini (Rutan Salemba) tidak ada yang positif Covid-19," katanya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI,  Edi Kurniadi di Jakarta, Senin (16/11).

Edi mengatakan, Rutan Bareskrim Polri merupakan salah satu dari beberapa cabang Rutan Salemba, Jakarta Pusat. "Rutan Salemba ada beberapa cabang seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bareskrim, Mako Brimob. Itu semua cabang kita," katanya.

Edi mengatakan, tahanan tersebut dipindah ke Rutan Salemba apabila proses hukum di pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun seluruh tahanan baru yang dipindahkan menuju Rutan Salemba tetap diawasi secara ketat terkait protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

"Bagi tahanan baru kalau tes swab positif kita tidak terima. Tetap walaupun negatif kita isolasi minimal sepuluh hari, kalau benar negatif kita pindahkan ke bloknya," kata Edi.

Sebanyak tujuh tahanan yang diisolasi ke RS  Polri Kramat Jati, pada Ahad (15/11), adalah tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber.

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat terkait kasus KAMI Jakarta dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, tiga tersangka kasus KAMI Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement