REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menetapkan 62 tempat bersejarah di Provinsi Aceh sebagai situs cagar budaya yang harus dilestarikan. Lokasinya tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
"Sekitar 62 lokasi bersejarah yang sudah ditetapkan situs cagar budaya dan sejauh ini masih ada beberapa lokasi lain yang belum ditetapkan," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh Nurmatias, di Banda Aceh, Senin.
Berdasarkan data BPCB Aceh, berikut tempat bersejarah di Aceh yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya:
Untuk wilayah Kota Banda Aceh ada kompleks makam kandang Meuh, makam raja-raja dinasti Bugis, makam kandang XII, makam Raja Jalil, makam Poteumeureuhom, makam Syiah Kuala, dan makam Tgk Di Blang Oi.