Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Karena melanggar aturan, Google mesti membayar denda senilai miliaran rupiah kepada pemangku kebijakan di Turki. Apa aturan yang Google langgar?
Melansir Endgadget, Senin (16/11/2020), ada dugaan kalau Google menyalahgunakan iklan dalam mesin pencariannya. Dewan Persaingan Turki pun meminta Google untuk memperbaiki hal itu.
"Dewan Persaingan Turki telah memberi waktu enam bulan kepada Google untuk mengubah strategi iklan mereka," lapor Arab News.
Baca Juga: Qualcomm Kantongi Izin Buat Jualan Lagi ke Huawei, Amerika Nyerah?
Baca Juga: Cara Pakai Chat Anonim Telegram, Mudah Banget Loh!
Sejumlah iklan teks milik beberapa perusahaan tak muncul di laman pencarian Google, tetapi hal itu tak berlaku bagi para klien Google.
Karena hal itu, Google mesti membayar denda senilai 25,6 juta dolar AS (sekitar Rp361,4 miliar). "Google memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut," begitulah bunyi laporan yang sama.
Ini bukan pertama kalinya Google mendapat sanksi denda dari Turki. Sebab, dua tahun lalu, negara itu juga pernah mendenda Google senilai 12,7 juta dolar AS (sekitar Rp179,4 miliar).
Hukuman finansial bukan hal besar bagi perusahaan yang menghasilkan untung miliaran dolar tiap kuartal seperti Google. Namun, yang jadi masalah adalah tenggat waktu enam bulan untuk mengubah kebijakan iklan.
Jika putusan itu berlaku, maka Google harus mengubah strategi iklan atau menghadapi pemblokiran di Turki.