Selasa 17 Nov 2020 10:02 WIB

Berkas Anggota Moge Pengeroyok TNI Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi masih membutuhkan keterangan saksi tambahan untuk empat tersangka lain.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake Bayu mengakui satu berkas kasus penganiayaan anggota TNI di Kota Bukittinggi oleh anggota Moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sudah P21. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bukittinggi.

Berkas yang telah P21 ini untuk satu orang tersangka berinisial BS (16 tahun) yang tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Untuk ABH sudah maju ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Satake di Maskas Polda Sumbar, Selasa (17/11).

Sementara satu berkas lagi dengan 4 orang tersangka yakni TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) masih memerlukan saksi tambahan. Untuk pelaksanaannya menurut Satake, polisi akan melakukan rekonstruksi ulang untuk memperjelas peran dari ke empat pelaku penganiayaan.

“Polres Bukittinggi telah melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang terhadap kejadian di Bukittinggi untuk memperjelas peran dari pelaku supaya kasusnya jelas dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Bukittinggi,” ujar Satake.

Pengeroyokan kelompok moge HOG Siliwangi Bandung terhadap anggota TNI pada Jumat (30/10) di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Kejadian berawal dari kedua belah pihak terlibat adu mulut dan berakhir dengan perkelahian antara pengendara moge dengan pengendara sepeda motor kecil.

Pengendara sepeda motor kecil ini diketahui dua orang anggota Intel TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. HOG Siliwangi Bandung Chapter ini melintasi Kota Bukittinggi dalam rangka touring dari Bandung menuju Sabang, Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement