REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengomentari pencopotan dua Kapolda oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Senin (16/11). Ia meminta agar hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
"Rotasi adalah hal yang biasa di dalam tubuh polri sehinggga menurut saya hal ini tidak perlu dibesar-besarkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/11).
Terkait kabar bahwa pergantian pejabat di tubuh Polri tersebut dilakukan karena yang bersangkutan lalai mengawasi penerapan protokol kesehatan, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada kapolri. Ia mengatakan kapolri memiliki parameter yang sudah ditetapkan dalam penanganan dan pengamanan pada masa pandemi.
"Sehingga menurutnya penilaian terhadap apakah itu sudah dijalankan dengan baik atau tidak itu ada pada kapolri sehingga segala sesuatu kita serahkan kepada Kapolri untuk menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh Kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat pada Senin (16/11). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pergantian itu sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.
Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat, ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen M Fadil Imran. Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri.
Irjen Nana akan diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sedangkan Irjen Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.