REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menilai kepolisian perlu mengambil tindakan tegas untuk menyetop pemberian izin keramaian. Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian menyatakan, langkah ini perlu dilakukan sebagai upaya preventif munculnya kerumunan yang berisiko menjadi media penularan Covid-19.
"Saya kira ke depannya tidak akan diberi izin lagi. Kita akan lebih preventif. Bukan menunggu kejadian baru kasih sanksi. Izin keramaian tidak akan diberikan dan saya yakin kepolisian akan bersikap tegas akan hal itu," ujar Donny, Selasa (17/11).
Donny sendiri menyayangkan masih adanya kerumunan di saat pandemi belum usai, termasuk pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pemerintah pusat, ujarnya, telah menegur Pemprov DKI Jakarta dan meminta agar izin keramaian serupa tidak diterbitkan lagi.
"Selain itu dua kapolda diberhentikan. Jadi pemerintah serius terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Apakah dia warga biasa, tokoh masyarakat, semua sama di mata hukum. Kalau melakukan pelanggaran, membahayakan nyawa orang lain karena tidak taat protokol, pasti akan ada sanksi," ujar Donny.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secara mendadak mencopot jabatan dua Kapolda sekaligus, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi. Kedua Kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya kerumunanan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada pekan lalu.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan dan penegakan hukum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (16/11).
Kemudian, ia melanjutkan Polri akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan maka akan dievaluasi dan diberikan sanksi.